Pemprov Babel Hadiri Virtual Penghargaan SAKIP dan RB Award 2021

PANGKALPINANG – Reformasi Birokrasi (RB) merupakan kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Naziarto, didampingi Asisten Administrasi Umum, Kepala Biro Organisasi, serta Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov. Babel, menghadiri Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, secara virtual di Ruang Vidcon Kantor Gubernur Babel, Selasa (5/4/2022).

Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang diwakili Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini dalam sambutan menyampaikan, bahwa transformasi menjadi elemen yang tidak bisa dilepaskan dari reformasi birokrasi. Hal ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo yang menegaskan pentingnya transformasi untuk menemukan cara cepat dan tepat dalam menghadapi gejolak perubahan, tantangan, dan berbagai peluang, melalui inovasi-inovasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

 “Cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan komitmen nyata serta perbaikan berkesinambungan pada berbagai aspek tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.

“Hasil evaluasi dari RB dan SAKIP pada tahun 2021 secara nasional menunjukkan tendensi hasil yang positif. Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintahan kabupaten/kota yang melakukan perbaikan sehingga mendapatkan peringkat nilai SAKIP B, BB, dan A,” tambahnya.

Sedangkan pemerintah provinsi kabupaten/kota yang mendapat nilai C dan CC, menurut Rini Widyantini, gubernur, bupati, dan Wali Kota agar meningkatkan komitmen dan fokus pada kinerja yang memberikan manfaat serta dampak signifikan, juga fokus pada upaya perubahan konkret dalam pelaksanaan reformasi birokrasi,” pungkasnya.

Diketahui, sejak tahun 2014, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Rangkaian evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) dilakukan setiap tahunnya melalui Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Tujuan dari evaluasi tidak lain, memastikan kemajuan implementasi SAKIP dan RB serta memberikan saran perbaikan bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.

Sesuai laporan yang disampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Erwan Agus Purwanto, pada tahun 2021 evaluasi telah dilakukan terhadap 79 kementerian/ lembaga, 34 pemerintah provinsi (SAKIP/RB), serta 494 kabupaten/kota (SAKIP) dan 441 kabupaten/kota (RB) dengan total unit sebagai sampel evaluasi mencapai 22.000 unit.

Hasil evaluasi, terjadi peningkatan rata-rata nilai SAKIP yaitu pada tingkat kementerian/lembaga menjadi 71,30 dari sebelumnya 70,75. Pada pemerintah provinsi menjadi 70,88 dari sebelumnya 70,02. Pada pemerintah Kabupaten Kota menjadi 61,60 dari sebelumnya 60,68.

Peningkatan rata-rata nilai tersebut antara lain disebabkan oleh kenaikan predikat pada 21 instansi pemerintah dengan rincian 16 pemerintah kabupaten/kota dan satu pemprov naik ke predikat B, 1 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah provinsi naik ke predikat BB, serta 1 pemerintah Kabupaten dan 1 pemerintah provinsi naik ke predikat A.

Penilaian RB, partisipasi pemerintah daerah untuk melaksanakan RB semakin meningkat yang ditandai dengan penambahan 50 Pemerintah kabupaten/kota yang menyampaikan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) meskipun masih mendapatkan nilai yang relatif rendah. Di sisi rata-rata nilai nasional, terjadi peningkatan baik pada tingkat kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, dengan rincian 75,65 dari sebelumnya 74,93 untuk kementerian/lembaga, 65, 63 dari sebelumnya 64,28 untuk pemerintah provinsi, serta 64,44 dari sebelumnya 53,85 untuk pemerintah kabupaten/kota.

Adapun untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penilaian terhadap Pemprov. Babel dengan nilai BB (SAKIP) dan B (RB), Kabupaten Bangka BB (SAKIP) dan B (RB), Bangka Barat B (SAKIP) dan C (RB), Bangka Selatan B (SAKIP) dan B (RB), Bangka Tengah BB (SAKIP) dan B (RB), Belitung B (SAKIP) dan CC (RB), Belitung Timur B (SAKIP) dan CC (RB), dan Kota Pangkalpinang B (SAKIP) dan B (RB).

Lebih lanjut, untuk Laporan Hasil Evaluasi (LHE) akan diunggah secara bertahap melalui e-SAKIP Reviu pada laman esr.menpan.go.id.
Sumber: Dinas Kominfo

Penulis: Dini

Fotografer: Iyas Zi

Editor: Lisia Ayu

Sumber link berita https://babelprov.go.id/pemprov-babel-hadiri-virtual-penghargaan-sakip-dan-rb-award-2021

Serah Terima LKPD 2021, Gubernur Harapkan WTP

PANGKALPINANG – Sebagai wujud komitmen atas efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman didampingi tim menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 Unaudited di Ruang Pertemuan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Babel, Rabu (30/3/2022).

“Kami berupaya seoptimal mungkin untuk menyerahkan laporan ini tepat waktu. Kami mohon maaf karena berbagai kegiatan dan berbagai hal, penyerahan kali ini sudah di penghujung waktu,” ujar gubernur memulai sambutannya.

Gubernur mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang perlu pihaknya konsultasikan kepada BPK sehubungan atas permasalahan yang ada di salah satu instansi. 

“Perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut telah ditemukan oleh pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) melalui Inspektorat,” ujarnya.

Atas hal ini, gubernur mengingatkan jangan sampai tersisipkan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga pihaknya perlu melakukan konsolidasi kepada semua perangkat daerah di Lingkungan Pemprov Babel, sehingga pada saat penyerahan ini pihaknya bisa diberikan arahan maupun masukan.

“Jangan sampai gara-gara permasalahan tersebut kami bisa turun peringkat. Untuk itu kami mohon, bimbing kami agar hal ini tidak menjadi ganjalan setelah selama beberapa tahun belakangan kami selalu mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas gubernur.

Menurut gubernur, WTP ini bukanlah hal yang baru, tapi khusus bagi Provinsi Babel, diusianya yang ke-18 tahun barulah mendapatkan WTP, yakni di tahun 2017, sehingga menjadi kebanggaan tersendiri baginya dimana saat itu dirinya baru saja menjabat menjadi gubernur (tahun pertama).

“Kami berharap, di tahun ke lima ini pun kami bisa mendapat WTP kembali,” harapnya.

Kepala Perwakilan BPK Babel, Ida Farida membuka serah terima laporan dengan memaparkan bahwa laporan yang diserahkan Gubernur Babel dan tim telah dilengkapi dengan Pernyataan Reviu oleh Inspektur Babel dan telah diuji penyajiannya dengan penerapan prosedur analitis oleh tim pemeriksa dan akhirnya tidak ditemukan saldo yang tidak balance sehingga dinyatakan dapat diperiksa.

“Kami mengapresiasi berbagai upaya pemerintah Pemprov Babel untuk menyampaikan LKPD TA 2021 sebelum batas waktu yang ditentukan, sesuai dengan UU No.1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa laporan keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Kepala Perwakilan BPK.

Pemeriksaan keuangan dikatakan Ida Farida tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Lebih jauh, Ida Farida mengatakan pihaknya bersama tim bermaksud untuk menyampaikan rencana pemeriksaan terinci atas LKPD Babel Tahun anggaran 2021 yang merupakan kelanjutan dari Pemeriksaan Interim 1 yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 – 20 Desember 2021 dan pemeriksaan Interim 2 yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Januari – 24 Maret 2022, dengan jadwal Pemeriksaan Terinci lapangan dilaksanakan mulai tanggal 31 Maret sampai dengan 20 Mei 2022.

“LKPD Babel TA 2020 mendapatkan Opini WTP, kami berharap agar gubernur beserta seluruh jajaran terus berusaha mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” harapnya.

Sumber: Dinas Kominfo

Penulis: Dini

Fotografer: Iyas Zi

Editor: Imelda

Sumber : https://babelprov.go.id/serah-terima-lkpd-2021-gubernur-harapkan-wtp

Pengendalian Gratifikasi

PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Gratifikasi menjadi unsur penting dalam sistem dan mekanisme per­tukaran hadiah. Sehingga kondisi ini memunculkan banyak pertan­yaan pada penyelenggara negara, pegawai negeri dan masyarakat seperti: Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Apakah gratifikasi sama dengan pemberian hadiah yang umum dilakukan dalam ma­syarakat? Apakah setiap gratifikasi yang diterima oleh penyeleng­gara negara atau pegawai negeri merupakan perbuatan yang ber­lawanan dengan hukum? Apa saja bentuk gratifikasi yang dilarang maupun yang diperbolehkan?

Bilamana Gratifikasi Dikatakan Sebagai Tindak Pidana Korupsi?

Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pi­hak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.

Untuk lebih memahami tentang Gratifikasi unduh link di bawah ini :

SILAHHKAN MASUK KE LINK https://inspektorat.babelprov.go.id/pelaporan-gratifikasi/

Inspektorat Provinsi kedatangan tamu dari Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas

Pada tanggal 16 Maret 2022 Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kedatangan tamu dari Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Studi TiruAudit Pendapatan dan Studi Banding Audit Kepatuhan UKPBJ di ITPROV BABEL.

Rombongan langsung diterima oleh Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanto, pada kesempatan tersebut disampaikan oleh beliau bahwa pada tahun 2020, Inspektorat telah melaksanakan audit atas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh Pendapatan Asli Daerah yang dikelola oleh Perangkat Daerah baik itu berupa pajak daerah maupun retribusi daerah.

Pelaksanaan audit atas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah merekomendasikan beberapa objek atas pajak dan retribusi daerah yang dapat lebih dioptimalkan, dan objek pajak dan retribusi baru yang menjadi kewenangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Atas pelaksanaan Audit Kepatuhan UKPBJ di ITPROV BABEL, output pemeriksaan adalah Laporan hasil audit kinerja Pengadaan Barang dan Jasa meliputi sekurang-kurangnya: struktur organisasi UKPBJ, kemandirian UKPBJ, pelaksanaan tupoksi UKPBJ, ketersediaan perangkat pendukung, penayangan SIRUP,
ketepatan waktu pelaksanaan PBJ, efisiensi keuangan daerah, kendala dan hambatan dalam PBJ.

Laporan Audit PBJ oleh Inspektorat sesuai tahun berjalan atas kepatuhan PBJ yang memuat: 1. UKPBJ Struktural dan Pembentukan Pokja UKPBJ Mandiri dan Permanen; 2. Pelaksanaan Tupoksi UKPBJ; 3. Ketersediaan Perangkat Pendukung (Kode Etik, SOP, TPP Khusus UKPBJ); 4. Penayangan SIRUP; 5. Evaluasi pelaksanaan PBJ (ketepatan waktu, kendala dan hambatan kegiatan PBJ).

Rapat dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, para Pejabat Fungsional dan Struktural yang di pimpin oleh Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan I Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Audit

Pemprov Babel Raih Penghargaan Capaian Indeks MCP 2021 dari KPK RI

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memperoleh penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah dengan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2021 terbaik ketiga se-Babel dengan indeks 72,57 persen.

Penyerahan penghargaan ini diberikan oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron pada kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Selasa (8/3/2022).

Adapun peringkat pertama penghargaan indeks MCP 2021 diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan indeks 76,15 persen, dan peringkat kedua diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bangka dengan indeks 75,92 persen. Sedangkan untuk nilai rata-rata indeks MCP se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah 61 persen, dan indeks MCP Nasional sebesar 71 persen.

Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dapat terlaksana dengan baik, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang good governance dan clean goverment di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sehingga ia meminta kepada KPK untuk terus melakukan pendampingan perbaikan tata kelola dan meminta jajarannya untuk meningkatkan capaian sesuai evaluasi KPK.

“Semoga dalam rakor ini ada pendorong apa yang harus disempurnakan lagi ke depan dalam menyikapi delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah dari KPK ini,” harapnya.

Sementara itu Wakil KPK RI Nurul Ghufron mengatakan kehadiran KPK di Babel untuk rakor bersama Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Babel juga Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) APIP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan Tinggi di Babel dengan harapan memiliki visi yang sama untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bebas korupsi. 

“Oleh karena itu kami ingin bergandengan tangan dengan pemda juga dengan DPRD untuk mengawal proses pemerintahan seperti kontrolnya, budgetingnya, APIP yang pro rakyat, termasuk juga dengan APH yang yang diamanahi untuk menegakan keadilan,” tuturnya.

“Kalau tiga pilar ini berjalan, pemdanya pro rakyat, pengawasan DPRD nya juga pro rakyat, APIP juga mengawasi agar akuntabel rupiah yang dibelanjakan dan APH nya pro keadilan, maka saya yakin di Babel ini tak akan ada korupsi,” lanjutnya. 

Dengan melakukan rapat terintegrasi, ia berharap dan memiliki tujuan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati, dengan rapat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kemudian para penyelenggara negara ini tidak melakukan tindak pidana korupsi. 

Ia melanjutkan, KPK menggunakan tiga strategi untuk mengatasi tindak pidana korupsi yakni, pertama melalui pendidikan dan peran serta masyarakat, kedua pencegahan, dan ketiga penindakan.

“Kedatangan kami sebagai pengingat, KPK jangan dimusuhi, jangan dijauhi,” ujarnya.

Nurul Ghufron juga menjelaskan bahwa MCP merupakan tools KPK yang akan digunakan untuk meningkatkan prosedur agar mulai dari  perencanaan anggaran, APIP, perizinan sampai ke alokasi dana desa tidak memiliki potensi atau meminimalisir potensi korupsi. 

Dirinya juga mengungkapkan, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis di antaranya, kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah oleh Kepala Daerah se-Babel.

Sumber: Dinas Kominfo

Penulis: Lisia Ayu

Fotografer: Iyas Zi

Editor: Budi

https://babelprov.go.id/pemprov-babel-raih-penghargaan-capaian-indeks-mcp-2021-dari-kpk-ri