PPID

Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di atur dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2013 (sedang di revisi) dan Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di atur dalam Nomor  49 Tahun 2016, ditetapkan pada tanggal   17 bulan Oktober tahun  2016.