Dalam merealisasikan visi dan misi dan Inspektorat Provinsi juga telah menetapkan tujuan dan sasaran strategis pencapaian keberhasilan yang hendak dicapai.
1) Tujuan
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan untuk menciptakan kepuasan masyarakat atas layanan-layanan publik;
- Meningkatnya fungsi dan peran serta kinerja aparatur pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2) Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja
Mengacu pada misi yang telah ditetapkan, maka sasaran-sasaran strategis yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu lima tahun adalah sebagai berikut:
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | KONDISI AWAL (2012) | TARGET AKHIR (2017) |
1 | Terwujudnya tata kepemerintahan yang baik dan bersih serta berwibawa | a) Indeks Reformasi Birokrasi | 0,00 | 65,00 | |
b) Prosentase jumlah LAKIP SKPD yang dievaluasi memperoleh nilai kategori (B) | % | 19,51 | 75,00 | ||
c) Prosentase jumlah pengembalian uang yang telah disetor ke Kas Negara/Daerah atas temuan hasil Audit BPK-RI dan pengawasan APIP pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | % | 92,81 | 98,00 | ||
d) Prosentase jumlah rekomendasi temuan hasil pengawasan APIP dan BPK-RI pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selesai ditindaklanjuti | % | 91,04 | 97,00 | ||
e) Prosentase penyelesaian kasus pengaduan masyarakat | % | 100,00 | 100,00 | ||
2 | Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi aparatur pengawas sesuai tugas pokok dan fungsinya | Jumlah peningkatan sertifikasi penjenjangan JFA/P2PUD/Pengadaan Barang dan Jasa: | |||
a) Sertifikasi Penjenjangan JFA/P2UPD | orang | 48 | 88 | ||
b) Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa | orang | 3 | 32 |