Pengembangan Pegawai berbasis Kompetensi

Share This Post

Kegiatan :

  1. Ada standar kompetensi jabatan;
  2. Assessment pegawai dilakukan;
  3. Rencana pengembangan kompetensi dengan dukungan anggaran mencukupi;
  4. Kebutuhan pengembangan kompetensi diidentifikasi;
  5. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi sesuai rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi;
  6. Monev pengembangan pegawai berbasis kompetensi secara berkala.

Jenis Dokumen/Bukti Dukung :

  • SK/Per-KDH tentang standar kompetensi jabatan
  • Bukti assessment pegawai
  • Rencana pengembangan kompetensi
  • Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi
  • Laporan monev pengembangan pegawai

Jadwal dan Penanggung Jawab :

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

LEBH BANYAK BERITA

SIMENTARI

SIMENTARI Sistem Informasi Manajemen Risiko Terintegrasi

PELAPORAN
GRATIFIKASI

WBS ONLINE

WHISTLE BLOWING SYSTEM untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN

BENTURAN
KEPENTINGAN

HELO PERI

Layanan konsultasi penilaian risiko di lingkungan Provinsi KEP. BABEL

PELANGGARAN
KODE ETIK

E-ARSIP

Layanan ARSIP INTERNAL di lingkungan Inspektorat Provinsi KEP. BABEL

e_KONSULTASI

INSPEKTORAT pROVINSI BANGKA - BELITUNG

PACAK BAE