Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah unsur pengawasan penyelenggara pemerintahan daerah yang teknis berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
