Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan susunan organisasi sebagai berikut:
No | Jabatan | |
1. | Pimpinan : | Inspektur |
2. | Sekretariat : | – Sekretaris;
– Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan – Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan |
3. | Inspektur Pembantu : | – Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur;
– Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan, Sosial, Ekonomi dan Budaya; – Inspektur Pembantu Bidang Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah |
4. | Kelompok Jabatan Fungsional |
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung