Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan susunan organisasi sebagai berikut:
No | Jabatan | |
1. | Pimpinan                   : | Inspektur |
2. | Sekretariat                 : | –  Sekretaris;
 –  Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan –  Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan |
3. | Inspektur Pembantu  : | –  Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur;
 –  Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan, Sosial, Ekonomi dan Budaya; –  Inspektur Pembantu Bidang Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah |
4. | Kelompok Jabatan Fungsional |
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka BelitungÂ
Â
