
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut akan semakin dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan amanat Pasal 14 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu badan publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi publik sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Silahkan kunjungi website Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam www.inspektorat.babelprov.go.id
#inspektoratbabelPACAKBAI
#inspektoratbabelrolemodelRBZI
#maklumatpelayanan