Share This Post

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut akan semakin dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai dengan amanat Pasal 14 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu badan publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi publik sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Silahkan kunjungi website Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam www.inspektorat.babelprov.go.id

#inspektoratbabelPACAKBAI
#inspektoratbabelrolemodelRBZI
#maklumatpelayanan

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

LEBH BANYAK BERITA

SIMENTARI

SIMENTARI Sistem Informasi Manajemen Risiko Terintegrasi

PELAPORAN
GRATIFIKASI

WBS ONLINE

WHISTLE BLOWING SYSTEM untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN

BENTURAN
KEPENTINGAN

HELO PERI

Layanan konsultasi penilaian risiko di lingkungan Provinsi KEP. BABEL

PELANGGARAN
KODE ETIK

E-ARSIP

Layanan ARSIP INTERNAL di lingkungan Inspektorat Provinsi KEP. BABEL

e_KONSULTASI

INSPEKTORAT pROVINSI BANGKA - BELITUNG

PACAK BAE