- Tugas Pokok
Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota. - Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai fungsi:
- Perencanaan program pengawasan;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, reviu laporan keuangan dan penilaian tugas pengawasan dan atau kinerja instansi;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
- Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/ Kota, dan pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Kabupaten/Kota;
- Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.