Tugas Pokok dan Fungsi

Share This Post

  1. Tugas Pokok
    Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota.
  2. Fungsi
    Untuk menyelenggarakan tugas pokok Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai fungsi:
  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, reviu laporan keuangan dan penilaian tugas pengawasan dan atau kinerja instansi;
  4. Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
  5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/ Kota, dan pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

LEBH BANYAK BERITA

SIMENTARI

SIMENTARI Sistem Informasi Manajemen Risiko Terintegrasi

PELAPORAN
GRATIFIKASI

WBS ONLINE

WHISTLE BLOWING SYSTEM untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN

BENTURAN
KEPENTINGAN

HELO PERI

Layanan konsultasi penilaian risiko di lingkungan Provinsi KEP. BABEL

PELANGGARAN
KODE ETIK

E-ARSIP

Layanan ARSIP INTERNAL di lingkungan Inspektorat Provinsi KEP. BABEL

e_KONSULTASI

INSPEKTORAT pROVINSI BANGKA - BELITUNG

PACAK BAE