Kegiatan :
- PMPRB telah direncanakan dan diorganisasikan dengan baik;
- Aktivitas PMPRB telah dikomunikasikan pada masing-masing unit kerja;
- Telah dilakukan pelatihan yang cukup bagi Tim Asessor PMPRB;
- Pelaksanaan PMPRB dilakukan oleh Asesor sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Koordinator asesor PMPRB melakukan reviu terhadap kertas kerja asesor sebelum menyusun kertas kerja instansi;
- Para asesor mencapai konsensus atas pengisian kertas kerja sebelum menetapkan nilai PMPRB instansi;
- Rencana aksi tindak lanjut (RATL) telah dikomunikasikan dan dilaksanakan;
- Penanggungjawab reformasi birokrasi internal unit kerja telah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja;
Jenis Dokumen/Bukti Dukung :
- Rencana kerja;
- Bukti sosialisasi PMPRB;
- Sertifikat pelatihan asesor;
- LKE dan kertas kerja;
- Bukti RATL disosialisasi dan dilaksanakan;
6. Bukti monev rencana kerja.