Pengendalian Gratifikasi

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest
Email

Bagikan

PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Gratifikasi menjadi unsur penting dalam sistem dan mekanisme per­tukaran hadiah. Sehingga kondisi ini memunculkan banyak pertan­yaan pada penyelenggara negara, pegawai negeri dan masyarakat seperti: Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Apakah gratifikasi sama dengan pemberian hadiah yang umum dilakukan dalam ma­syarakat? Apakah setiap gratifikasi yang diterima oleh penyeleng­gara negara atau pegawai negeri merupakan perbuatan yang ber­lawanan dengan hukum? Apa saja bentuk gratifikasi yang dilarang maupun yang diperbolehkan?

Bilamana Gratifikasi Dikatakan Sebagai Tindak Pidana Korupsi?

Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pi­hak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.

Untuk lebih memahami tentang Gratifikasi unduh link di bawah ini :

SILAHHKAN MASUK KE LINK https://inspektorat.babelprov.go.id/pelaporan-gratifikasi/
BERITA TERBARU

SIMENTARI

SIMENTARI Sistem Informasi Manajemen Risiko Terintegrasi

PELAPORAN
GRATIFIKASI

WBS ONLINE

WHISTLE BLOWING SYSTEM untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN

BENTURAN
KEPENTINGAN

HELO PERI

Layanan konsultasi penilaian risiko di lingkungan Provinsi KEP. BABEL

PELANGGARAN
KODE ETIK

E-ARSIP

Layanan ARSIP INTERNAL di lingkungan Inspektorat Provinsi KEP. BABEL

e_KONSULTASI

LAYANAN DAN PRODUK

SIMENTARI

WBS

HELO PERI

e-ARSIP

GRATIFIKASI

BENTURAN KEPENTINGAN

KODE ETIK

KONSULTASI

LAPOR

BERITA

KONSUL

ABOUT