
Disampaikan Pada Acara Workshop Penguatan Tata Kelola BUMD, BLUD Layanan Kesehatan dan BUMDES untuk Kontribusi Optimal Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 (BPKP Perwakilan Bangka Belitung, 25 Januari 2025)
Oleh Imam Kusnadi, S.E., M.A.B., CFRA, CRGP, CGCAE
(Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan Sosial Ekonomi dan Budaya)
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah dua entitas yang memiliki peran penting dalam mendukung layanan dan pengembangan ekonomi daerah. BLUD memperoleh anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung operasional dan layanan di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya. Selain itu, BLUD juga memiliki kewenangan untuk mengelola retribusi langsung dari masyarakat yang masuk ke kas BLUD. Dengan fleksibilitas keuangan yang dimilikinya, BLUD dapat secara mandiri dan inovatif menggunakan dana hasil layanan untuk operasional atau pengembangan layanan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Meski demikian, laporan keuangan dan dana BLUD tetap harus dikonsolidasikan ke dalam APBD pada akhir tahun guna memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan.
Sementara itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berfungsi sebagai entitas bisnis yang mendukung perekonomian daerah. Pemerintah daerah memberikan penyertaan modal kepada BUMD untuk meningkatkan kapasitas operasional dan layanan. Pendapatan BUMD, termasuk tarif investasi, dikelola dengan prinsip kepemilikan minimal 51% oleh pemerintah daerah, memastikan kontrol yang signifikan untuk menjamin kepentingan publik. BUMD juga dapat menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kualitas layanan. Dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan, penerimaan dan pengeluaran BUMD dibukukan secara profesional, menyerupai praktik perusahaan swasta, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, BUMD memiliki fleksibilitas untuk mencari sumber pembiayaan inovatif dengan tetap berpedoman pada prinsip kepengusahaan yang sehat, mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan bagi daerah.
Kedua entitas ini, dengan karakteristik dan fungsi masing-masing, memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pelayanan publik, pengelolaan anggaran, serta peningkatan ekonomi daerah yang bertanggung jawab dan transparan.
Peran dan Tugas Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan Pasal 216 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Inspektorat bertugas membantu kepala daerah mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan perangkat daerah. Pengawasan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Inspektorat Daerah difokuskan untuk mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, serta prosedur kerja perangkat daerah. Inspektorat juga bertanggung jawab memastikan bahwa pelayanan publik dilaksanakan secara tepat, efektif, dan sesuai standar, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Efektivitas pengawasan Inspektorat Daerah diukur dari peningkatan kepatuhan perangkat daerah, pencegahan korupsi, dan perbaikan kinerja pemerintahan. Pengawasan yang baik dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya independensi, dan intervensi politik kerap menghambat optimalisasi pengawasan. Oleh karena itu, Inspektorat Daerah perlu terus memperkuat kapasitas, teknologi, dan dukungan dari pemerintah untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah
Pengawasan umum oleh Kementerian Dalam Negeri (MDN) dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) mencakup pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, dan kepegawaian perangkat daerah. Pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah diawasi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, sementara pengaturan kelembagaan daerah, termasuk struktur dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD), dilakukan agar efisien dan sesuai kebutuhan. Pengawasan juga memastikan manajemen sumber daya manusia berjalan optimal melalui rekrutmen, pengembangan, dan evaluasi pegawai.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan menjadi fokus penting dalam pengawasan. Anggaran daerah diawasi agar transparan dan akuntabel, dengan penggunaan yang tepat sasaran sesuai perencanaan. Program pembangunan daerah, termasuk proyek infrastruktur, sosial, dan lingkungan, dipantau untuk memastikan tercapainya tujuan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Aspek pelayanan publik juga menjadi perhatian, dengan tujuan menyediakan layanan yang mudah diakses, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Pengawasan terhadap kerja sama daerah, kebijakan daerah, serta kinerja kepala daerah dan DPRD juga dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan peraturan nasional. Kerja sama strategis antara daerah dan pihak ketiga diawasi untuk meningkatkan efisiensi dan pembangunan, sedangkan kebijakan daerah dievaluasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal. Dengan pengawasan menyeluruh ini, tata kelola pemerintahan daerah diharapkan semakin akuntabel, transparan, dan efektif.
Pengawasan Teknis yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) teknis atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) bersama Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) mencakup beberapa aspek utama. Pengawasan terhadap capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) memastikan pemerintah daerah menyediakan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan sesuai standar nasional. Selain itu, pengawasan pada kepatuhan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dilakukan untuk menjaga konsistensi dan kualitas pelaksanaan tugas daerah agar selaras dengan kebijakan pusat.
Aspek lain dari pengawasan teknis meliputi evaluasi dampak pelaksanaan urusan pemerintahan terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini bertujuan memastikan program-program daerah memberikan manfaat nyata dan relevan. Di sisi lain, akuntabilitas pengelolaan keuangan diawasi untuk menjamin transparansi, akurasi, dan penggunaan anggaran sesuai peruntukan, sehingga mendukung keberhasilan program pemerintah daerah.
Kolaborasi antara Itjen teknis, LPNK, dan GWPP memperkuat pengawasan dengan memastikan pemerintah daerah tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga mencapai target yang telah ditetapkan. Dengan pengelolaan sumber daya yang efisien dan akuntabel, pengawasan teknis mendukung layanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat serta kebijakan nasional.
Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah, melalui Inspektorat Daerah, bertujuan memastikan bahwa pemerintahan daerah berfungsi secara efisien, efektif, dan sesuai peraturan. Aspek pertama adalah pelaksanaan urusan, yang mencakup tugas-tugas pemerintah daerah seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pengawasan difokuskan pada kesesuaian pelaksanaan dengan rencana, kebutuhan masyarakat, serta penggunaan anggaran yang tepat.
Dengan pengawasan yang kuat terhadap keempat aspek ini, Kepala Daerah dan Inspektorat Daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan, mencegah penyimpangan, serta memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat.
Kondisi dan Permasalahan BUMD
Berdasarkan laporan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada tahun 2022 mencerminkan tantangan operasional. Lebih dari 300 BUMD mengalami kerugian yang disebabkan oleh pengelolaan keuangan yang buruk, kurangnya inovasi, dan ketatnya persaingan di sektor usaha. Kondisi ini menunjukkan rendahnya efisiensi serta ketidakmampuan BUMD dalam mengelola aset secara optimal, yang dapat mengancam keberlanjutan operasionalnya. Di sisi lain, 239 BUMD tidak memiliki satuan pengawas internal (SPI) yang memadai, sehingga pengawasan operasional menjadi lemah dan rentan terhadap penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangan.
Sebagian besar BUMD cenderung berada di zona nyaman, tanpa dorongan untuk berinovasi atau meningkatkan kinerja, terutama karena adanya intervensi pemerintah daerah yang sering kali menghambat independensi dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, ketidakseimbangan struktur organisasi, di mana jumlah Dewan Pengawas lebih banyak dibandingkan Direksi, mengakibatkan pengambilan keputusan yang lambat dan tidak efektif. Hal ini diperburuk oleh lemahnya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah, yang belum mampu mendorong BUMD untuk memenuhi tujuan pembangunan daerah secara optimal.
Permasalahan lainnya adalah belum optimalnya penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) oleh banyak BUMD. Hal ini memicu masalah seperti pengelolaan keuangan yang tidak transparan, pengambilan keputusan yang tidak profesional, dan kurangnya akuntabilitas terhadap masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan belum diterapkannya manajemen risiko secara efektif, sehingga BUMD rentan terhadap ancaman internal maupun eksternal yang dapat mengganggu kelangsungan operasional mereka.
Permasalahan ini menuntut adanya perbaikan kinerja dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMD. Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi penguatan fungsi pengawasan internal dengan pembentukan satuan pengawas yang lebih efektif, reformasi struktur organisasi untuk memastikan keseimbangan antara Dewan Pengawas dan Direksi, serta penerapan prinsip GCG dalam seluruh aspek manajerial. Selain itu, penting pula untuk menerapkan manajemen risiko secara sistematis guna memitigasi potensi gangguan terhadap operasional BUMD.
Pembinaan BUMD oleh pemerintah pusat maupun daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan operasional BUMD yang efisien, transparan, dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik. Dengan pembinaan yang terarah dan pengawasan yang kuat, BUMD diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Arah Pembinaan yang Dilakukan oleh Pemangku Kepentingan terhadap BUMD
Pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melibatkan berbagai pihak dengan peran yang saling melengkapi untuk memastikan bahwa BUMD beroperasi secara efisien dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku. Beberapa pemangku kepentingan utama dalam pembinaan BUMD antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), pemerintah daerah, Sekretaris Daerah (Sekda), OPD yang memiliki fungsi pembinaan teknis, serta Inspektorat Daerah.
Kemendagri memiliki peran penting dalam pembinaan BUMD, terutama dalam memastikan bahwa operasional BUMD sejalan dengan kebijakan nasional. Pembinaan yang dilakukan oleh Kemendagri mencakup penyusunan kebijakan yang mengatur operasional BUMD, memberikan pelatihan atau fasilitasi untuk meningkatkan kapasitas manajerial dan operasional pengurus BUMD, serta melakukan evaluasi kinerja guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi BUMD dalam melaksanakan tugasnya.
Menteri Teknis atau pimpinan LPNK yang terkait dengan sektor usaha BUMD juga berperan dalam pembinaan teknis, khususnya untuk sektor-sektor yang memerlukan keahlian khusus. Mereka memberikan arahan terkait kebijakan dan regulasi yang relevan dengan sektor tertentu seperti energi, transportasi, atau konstruksi. Selain itu, mereka juga membantu BUMD dalam memastikan bahwa operasionalnya mematuhi standar dan regulasi yang berlaku di sektor terkait.
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan BUMD yang ada di wilayahnya beroperasi dengan baik dan mendukung pembangunan daerah. Pembinaan oleh pemerintah daerah meliputi pengarahan mengenai strategi operasional BUMD yang sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah serta berkoordinasi secara aktif untuk memastikan bahwa misi dan tujuan BUMD tercapai.
Sebagai koordinator dalam pembinaan BUMD, Sekretaris Daerah bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan BUMD. Sekda juga memberikan arahan strategis kepada BUMD agar kegiatannya dapat sejalan dengan kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
OPD yang memiliki fungsi pembinaan teknis terhadap BUMD berperan dalam memberikan bimbingan terkait berbagai aspek operasional seperti keuangan, administrasi, hukum, dan sektor teknis lainnya. Mereka juga membantu BUMD dalam merumuskan program kerja yang berhubungan dengan sektor yang mereka kelola dan memberikan dukungan teknis yang diperlukan.
Inspektorat Daerah berperan penting dalam pengawasan dan pembinaan BUMD, dengan tugas utama untuk memeriksa kepatuhan BUMD terhadap peraturan yang berlaku serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD. Inspektorat melakukan audit keuangan untuk memastikan penggunaan dana yang efisien dan evaluasi kinerja untuk memberikan rekomendasi perbaikan.
Pembinaan yang dilakukan oleh berbagai pihak bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUMD, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam operasional, serta mendorong peningkatan kinerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan pembinaan yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan BUMD dapat memberikan layanan publik yang optimal serta memberikan keuntungan yang dapat digunakan untuk pengembangan daerah.
Pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Pengawasan terhadap BUMD adalah mekanisme yang sangat penting untuk memastikan bahwa BUMD beroperasi sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Pengawasan ini terbagi menjadi dua aspek utama, yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal, yang memiliki peran masing-masing dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kinerja BUMD.
Pengawasan Internal
Pengawasan internal dilakukan oleh elemen-elemen yang ada dalam BUMD untuk memonitor dan mengawasi kegiatan operasional agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Tujuan utama dari pengawasan internal adalah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memastikan operasional BUMD berjalan secara efisien dan sesuai dengan prinsip GCG. Elemen-elemen pengawasan internal meliputi:
SPI bertugas melakukan pengawasan dan audit internal terhadap kegiatan operasional BUMD. Mereka memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menilai apakah BUMD mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. SPI juga memberikan rekomendasi perbaikan dan penguatan dalam proses operasional BUMD.
Komite Audit bertugas mengawasi laporan keuangan BUMD dan mengevaluasi apakah laporan tersebut disusun secara transparan dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Mereka juga memastikan bahwa audit internal dan eksternal dilakukan secara objektif dan memberikan rekomendasi mengenai kebijakan yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan pengelolaan BUMD.
Selain Komite Audit, BUMD dapat memiliki komite-komite lain yang memiliki fokus pengawasan spesifik, seperti komite pengelolaan risiko, komite remunerasi, dan komite nominasi. Komite-komite ini bekerja sama untuk memastikan bahwa BUMD berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Pengawasan Eksternal
Pengawasan eksternal dilakukan oleh pihak luar BUMD yang memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa BUMD beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi standar pelayanan publik. Pengawasan eksternal bertujuan untuk menjamin bahwa BUMD berkontribusi positif terhadap masyarakat dan daerah. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan eksternal adalah:
Kemendagri memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja BUMD yang terkait dengan kebijakan dan regulasi pemerintah daerah. Kemendagri berwenang untuk mengeluarkan peraturan, melakukan pembinaan, serta memberikan arahan agar BUMD dapat menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan sektor usaha BUMD berperan dalam pengawasan eksternal. Misalnya, jika BUMD bergerak di sektor energi, kementerian yang mengelola energi seperti Kementerian ESDM akan melakukan pengawasan terhadap operasional BUMD Slot Thailand dalam sektor tersebut, memastikan bahwa mereka mematuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BUMD yang dimiliki oleh daerah tersebut. Pengawasan ini dilaksanakan oleh pejabat terkait, yaitu Inspektorat Daerah maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pemerintah daerah memastikan BUMD beroperasi sesuai dengan kebijakan dan rencana strategis yang mendukung pembangunan daerah serta melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMD dan dampaknya terhadap masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan oleh baik pihak internal maupun eksternal BUMD memiliki peran penting dalam menegakkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BUMD dapat beroperasi secara efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dengan tata kelola yang baik, kredibilitas BUMD akan semakin kuat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memastikan BUMD dapat mencapai tujuan sebagai penyedia layanan publik yang mandiri dan berkelanjutan.
Arah Kebijakan Penguatan Tata Kelola BUMD
Penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa BUMD beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pengelolaan yang baik, BUMD dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian daerah dan masyarakat. Berikut adalah arah kebijakan terkait berbagai aspek dalam pengelolaan BUMD:
Tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG)
adalah prinsip dasar dalam pengelolaan BUMD yang memastikan bahwa BUMD dikelola secara transparan, adil, dan akuntabel. Arah kebijakan tata kelola BUMD mencakup: Transparansi: Menjamin bahwa informasi terkait pengelolaan BUMD dapat diakses oleh publik dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk dengan menyampaikan laporan keuangan secara terbuka dan berkala; Akuntabilitas: Mengharuskan BUMD untuk bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan keputusan yang diambil, dengan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan pemerintah daerah; Keadilan: Memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh BUMD tidak merugikan pihak tertentu dan menciptakan peluang yang sama bagi semua pihak yang terlibat; Responsabilitas: BUMD harus berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan tujuan dan misi yang telah ditetapkan, dengan pengelolaan yang efisien dan efektif.
Kelembagaan BUMD
Kelembagaan BUMD mencakup struktur dan sistem organisasi dalam BUMD yang menjamin bahwa setiap pihak memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas. Arah kebijakan kelembagaan meliputi: Penyusunan Struktur Organisasi yang Efektif: Menetapkan struktur organisasi yang jelas, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, hingga staf operasional, untuk memastikan adanya pembagian tugas yang jelas dan koordinasi yang baik; Pemilihan Pengelola yang Profesional: Kebijakan seleksi dan penempatan pimpinan BUMD harus memperhatikan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan bidang usaha BUMD, serta memiliki pengalaman yang cukup untuk menjalankan perusahaan dengan baik; Peran Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah harus berfungsi sebagai pengawas dan pemberi arah, memastikan bahwa BUMD dikelola untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pembinaan BUMD
Pembinaan BUMD bertujuan untuk mengembangkan kapasitas BUMD agar lebih efektif dan produktif. Arah kebijakan pembinaan ini antara lain: Pelatihan dan Pengembangan SDM: Memberikan pelatihan yang berkelanjutan kepada pengelola dan staf BUMD untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan operasional serta pemahaman terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku; Peningkatan Kapasitas Keuangan: Membantu BUMD dalam meningkatkan kapasitas keuangan, termasuk dengan pengelolaan anggaran yang efisien dan pengembangan sumber pendapatan baru; Inovasi dan Pengembangan Usaha: Mendorong BUMD untuk terus berinovasi dalam pengelolaan aset dan pengembangan produk atau layanan yang memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat.
Pengawasan BUMD
Pengawasan yang efektif terhadap BUMD sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan pengelolaan yang tidak efisien. Arah kebijakan pengawasan BUMD mencakup: Pengawasan Internal dan Eksternal: Pengawasan internal dilakukan oleh manajemen BUMD untuk memastikan prosedur dijalankan dengan baik, sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait, seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengawas Keuangan (BPK), untuk memastikan keakuratan laporan keuangan dan kinerja BUMD; Penegakan Regulasi dan Kebijakan: Pengawasan harus memastikan bahwa BUMD mematuhi regulasi yang ada, termasuk peraturan daerah dan nasional terkait pengelolaan BUMD; Audit dan Evaluasi Kinerja: Audit keuangan dan operasional secara berkala penting untuk memastikan bahwa BUMD berfungsi sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Evaluasi kinerja membantu mengidentifikasi kelemahan dalam pengelolaan dan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan; Sistem Pelaporan yang Efektif: Sistem pelaporan yang transparan dan akurat sangat penting untuk memastikan pengawasan yang baik. Laporan kinerja dan keuangan BUMD harus disusun dengan jelas dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
Penguatan kebijakan dalam tata kelola, kelembagaan, pembinaan, dan pengawasan BUMD sangat penting untuk memastikan bahwa BUMD dapat beroperasi dengan baik, memberikan kontribusi maksimal bagi daerah, serta meminimalkan potensi penyimpangan dan korupsi. Pengawasan yang optimal dan efektif akan memperkuat peran BUMD dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Arah Rencana Pembinaan dan Pengawasan 2025
Fokus Pembinaan dan Pengawasan dalam Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Fokus pembinaan dan pengawasan (Binwas) dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 terkait dengan akselerasi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kecepatan dan laju pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan. Hal ini mencakup upaya untuk mendorong pertumbuhan yang lebih cepat tanpa mengabaikan keberlanjutan dan pemerataan, serta memastikan akses, keadilan, dan pengelolaan sumber daya yang efisien dan ramah lingkungan.
Akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang rentan atau tertinggal. Binwas berperan penting dalam mengawasi program-program yang mendukung pertumbuhan inklusif, memastikan alokasi anggaran dan pelaksanaan program yang efektif, serta menciptakan peluang ekonomi yang lebih merata. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan harus memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan sumber daya alam, dengan pengawasan yang menjamin keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Proses percepatan dan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan melalui reformasi sektor ekonomi, penguatan infrastruktur, dan pemanfaatan teknologi. Binwas akan fokus pada pengawasan terhadap implementasi program percepatan ekonomi untuk memastikan kebijakan dan proyek berjalan sesuai dengan rencana dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang efektif diperlukan untuk mencapai target-target pertumbuhan ekonomi yang optimal, menghindari hambatan birokrasi atau penyalahgunaan anggaran.
Indikator kinerja dalam RKPD 2025 akan mencakup peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), penurunan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan daya saing daerah dan kualitas hidup masyarakat. Binwas memastikan bahwa program-program yang bertujuan mencapai indikator ini dijalankan dengan transparan, efisien, dan berkelanjutan, serta mencegah penyimpangan yang dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Fokus Pengawasan BUMD: Pentingnya Pengelolaan yang Sehat untuk Menghindari Beban Fiskal
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sehat dapat menjadi beban fiskal bagi pemerintah daerah. Kerugian keuangan yang terus-menerus akibat pengelolaan yang buruk atau kurang efisien dapat memaksa pemerintah daerah untuk menutupi kerugian tersebut dengan dana anggaran, yang seharusnya digunakan untuk keperluan lain seperti pembangunan infrastruktur atau pelayanan publik. Dalam situasi ini, BUMD yang bermasalah tidak hanya membebani anggaran, tetapi juga mengalihkan sumber daya yang diperlukan untuk sektor lainnya.
Selain itu, BUMD yang tidak sehat sering kali memerlukan bantuan keuangan dalam bentuk penyertaan modal atau pinjaman untuk menjaga kelangsungan operasionalnya. Bantuan tersebut dapat mengurangi anggaran yang tersedia untuk program-program pembangunan lainnya, sehingga meningkatkan beban fiskal daerah. Pemborosan, kebocoran anggaran, dan praktik korupsi yang sering terjadi pada BUMD yang dikelola dengan buruk memperburuk kondisi keuangan daerah dan menambah risiko fiskal.
Ketidakmampuan BUMD untuk menghasilkan pendapatan yang maksimal juga dapat mengurangi kontribusinya terhadap pendapatan daerah, seperti dividen atau pajak. Tanpa kontribusi yang memadai dari BUMD, pemerintah daerah harus mencari cara lain untuk menutupi kekurangan pendapatan, seperti menaikkan pajak atau mengurangi belanja di sektor lain. Hal ini memperburuk kondisi fiskal dan dapat mengganggu kesejahteraan masyarakat.
Beban sosial dan politik juga menjadi dampak dari BUMD yang tidak sehat. Pemerintah daerah mungkin terpaksa memotong anggaran di sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur untuk menutupi kerugian BUMD. Pemotongan ini dapat menurunkan kualitas layanan publik, memperburuk kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan ketegangan sosial atau politik.
Ketidakpastian dan kegagalan dalam pengelolaan BUMD salah satunya mengurangi daya tarik daerah bagi investasi, yang pada gilirannya dapat menurunkan aktivitas ekonomi dan pendapatan daerah. Oleh karena itu, pengawasan dan penguatan tata kelola BUMD sangat penting untuk memastikan mereka dapat beroperasi dengan efisien, memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah, dan tidak menjadi beban fiskal.
Atensi terhadap penilaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Atensi terhadap penilaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memastikan bahwa BUMD beroperasi sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui apakah BUMD dalam kondisi sehat atau mengalami kerugian. Evaluasi ini mencakup analisis terhadap laporan keuangan, kinerja operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Jika BUMD menunjukkan kinerja yang baik dan menguntungkan, maka BUMD dianggap sehat dan dapat melanjutkan operasionalnya. Sebaliknya, jika BUMD merugi secara signifikan dan berlarut-larut, perlu dipertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.
Jika BUMD tidak dapat memperbaiki kinerjanya melalui restrukturisasi, maka pembubaran adalah langkah yang perlu diambil. Pembubaran BUMD dilakukan untuk mengalihkan sumber daya yang terbuang pada BUMD yang tidak sehat untuk kepentingan daerah yang lebih produktif. Proses pembubaran harus melalui evaluasi menyeluruh dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Aset dan kewajiban BUMD yang dibubarkan harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Tindak lanjut terhadap BUMD yang mengalami kerugian berlarut-larut dan tidak dapat diselesaikan melalui restrukturisasi atau pembubaran perlu melibatkan aparat penegak hukum. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, seperti korupsi atau penggelapan yang merugikan negara atau daerah, laporan harus disampaikan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses investigasi dan penyelesaian hukum akan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kerugian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tujuan dari tindak lanjut ini adalah untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan melindungi keuangan daerah. Kerugian negara atau daerah yang disebabkan oleh tindakan ilegal atau kelalaian dapat dipulihkan melalui proses hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD tetap terjaga. Atensi yang tepat terhadap penilaian kinerja BUMD sangat penting agar BUMD dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan mendukung pembangunan daerah.
Kesimpulan
Pembinaan BUMD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, pemerintah daerah, Sekda, OPD terkait, dan Inspektorat Daerah. Kemendagri berperan dalam kebijakan dan evaluasi kinerja, sementara pemerintah daerah dan lembaga terkait memberikan pengarahan dan pengawasan teknis agar BUMD beroperasi sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.
Pengawasan internal dan eksternal BUMD merupakan kunci dalam memastikan operasional yang efisien dan sesuai dengan GCG. Pengawasan internal melibatkan SPI dan komite-komite lain yang memastikan prosedur dan laporan keuangan berjalan dengan baik, sementara pengawasan eksternal oleh Kemendagri, kementerian teknis, dan pemerintah daerah memastikan BUMD beroperasi sesuai dengan regulasi dan memberikan pelayanan publik yang baik.
Penguatan tata kelola BUMD berfokus pada penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam operasional BUMD. Struktur organisasi yang jelas dan profesionalisme dalam pemilihan pengelola BUMD juga penting. Pembinaan kapasitas keuangan dan pengembangan inovasi usaha juga menjadi prioritas agar BUMD dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian daerah. Fokus pembinaan dan pengawasan pada 2025 akan mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, memastikan manfaat pertumbuhan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pembinaan BUMD akan berfokus pada peningkatan efisiensi dan transparansi, sementara pengawasan akan memastikan bahwa kebijakan dan program berjalan efektif dan akuntabel, dengan menghindari pemborosan anggaran dan kerugian fiskal yang dapat membebani keuangan daerah.


















