[metaslider id=1995 cssclass=” alignnormal”]
PANGKALPINANG – Bertempat di Ruang Pertemuan, Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan acara Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) yang membahas mengenai Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan Tindak Pidana Korupsi pada hari Jumat (28/05). Acara ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanto, SE, Ak, CA, MM berserta pejabat Eselon III dan IV Inspektorat, Narasumber dari BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Suaedi dan Dianto dan perwakilan dari Auditor Inspektorat.
Dalam PKS tersebut, Narsumber menyampaikan materi tentang kerugian keuangan negara dan pemberian
keterangan ahli di pengadilan tindak pidana korupsi, penghitungan kerugian negara, hasil penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan contoh audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kabupaten/provinsi lain.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta PKS dengan Narasumber dari BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah itu beralih ke Simulasi Persidangan yang diperankan oleh pegawai Inspektorat dan diarahkan Inspektur dan Narasumber BPKP.
Dengan adanya pelatihan ini diharapkan peserta dapat memahami dan bertambahan wawasan dan pengetahunnya terkait Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan Tindak Pidana Korupsi.