Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijelaskan bahwa pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik.
Sistematika Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2015
Pada dasarnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini mengkomunikasikan pencapaian kinerja Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Tahun 2015. Capaian kinerja (performance results) Tahun 2015 tersebut diperbandingkan dengan Rencana Kinerja (performance plan) Tahun 2015 sebagai tolok ukur keberhasilan tahunan organisasi. Analisis atas capaian kinerja terhadap rencana kinerja ini akan memungkinkan diidentifikasikannya sejumlah celah kinerja (performance gap) bagi perbaikan kinerja di masa datang. Lanjutkan membaca “Sistematika Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2015”
Maksud dan Tujuan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2015
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini memberikan tuntunan kepada semua instansi pemerintah untuk menyiapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bagian integral dari siklus akuntabilitas kinerja yang utuh yang dikerangkakan dalam suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Lanjutkan membaca “Maksud dan Tujuan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2015”
Peran Penting Inspektorat bagi Masyarakat
Inspektorat adalah badan pemerintah yang melayani masyarakat.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan ke inspektorat provinsi kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan website.
Adapun pengaduan ini akan ditindak lanjuti oleh dinas terkait.