Kegiatan Pendampingan Penggunaan Modul e-Registration dan e-Filing Aplikasi e-LHKPN Unit Pengelola LHKPN se-Kepulauan Bangka Belitung

[metaslider id=311 cssclass=” alignnormal”]

e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah aplikasi pelaporan harta kekayaan berbasis web yang dapat diakses di alamat www.elhkpn.kpk.go.id sehingga nantinya data yang di input oleh para Wajib Lapor secara otomatis akan tersimpan dalam server KPK.

Untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi tersebut di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka pihak KPK bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis yang bertajuk Kegiatan Pendampingan Penggunaan Modul e-Registration dan e-Filing Aplikasi e-LHKPN Unit Pengelola LHKPN se-Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan direncanakan pelaksanaannya selama 2 hari, yaitu hari pertama untuk Sosialisasi untuk tingkat pemda provinsi, dan hari kedua untuk tingkat pemda kabupaten/kota.

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Drs. Yulizar Adnan, M.Si, dengan didampingi oleh Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Susanto, dan Irban Pemerintahan dan Aparatur Bapak Sumanjaya, S.E., M.Ak selaku moderator. Acara kemudian dilanjutkan dengan dengan sosialisasi dan bimbingan teknis oleh narasumber dari KPK.

Beberapa hal yang diperhatikan selain bimbingan teknis antara lain adalah:

  1. Penyelenggara Negara pada instansi akan mendapatkan akun (username dan password) setelah UPL mendaftarkan di aplikasi e-LHKPN (menu e-Registration)
  2. Untuk calon Penyelenggara Negara (misalnya Calon Kepala Daerah) dapat menghubungi KPK untuk mendapatkan akun (username dan password)
  3. Untuk data pendukung, Penyelenggara Negara dapat melaporkan secara online, dengan langsung mengunggah dokumen pendukung (bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan) pada field yang tersedia pada aplikasi.
  4. Penyelenggara Negara akan mendapatkan tanda terima setelah proses verifikasi oleh KPK, tanda terima tersebut dapat digunakan sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN.
  5. Bagi Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, maka sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan para pegawai Inspektorat Daerah pada Hari Peduli Sampah Nasional

[metaslider id=306 cssclass=” alignnormal”]

Hari Peduli Sampah Nasional diperingati setiap tanggal 21 Februari. Kementerian Negara Lingkungan Hidup mencanangkan 21 Febuari 2006 sebagai Hari Peduli Sampah untuk pertama kalinya.

Peringatan ini muncul atas ide dan desakan dari sejumlah pihak untuk mengenang peristiwa di Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005 di mana sampah dapat menjadi mesin pembunuh yang merenggut nyawa lebih dari 100 jiwa.

Pada peristiwa naas tersebut terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan ledakan gas metana pada tumpukan sampah. Akibatnya 157 jiwa melayang dan dua kampung (Cilimus dan pojok) hilang dari peta karena tergulung longsoran sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah.

Tragedi ini memicu dicanangkannya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati tepat di tanggal insiden itu terjadi.

 Sampah menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat global. National Geographic melaporkan masing-masing kota di dunia setidaknya menghasilkan sampah hingga 1,3 miliar ton setiap tahun. Diperkirakan oleh Bank Dunia, pada tahun 2025, jumlah ini bertambah hingga 2,2 miliar ton.

   Dalam laporan sebuah penelitian yang diterbitkan di Sciencemag pada Februari 2015 menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua di dunia penyumbang sampah plastik ke laut setelah Tiongkok, disusul Filipina, Vietnam, dan Sri Lanka. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa fakta tentang sampah nasional pun sudah cukup meresahkan.

   Menurut Riset Greeneration, organisasi nonpemerintah yang telah 10 tahun mengikuti isu sampah, satu orang di Indonesia rata-rata menghasilkan 700 kantong plastik per tahun. Di alam, kantong plastik yang tak terurai menjadi ancaman kehidupan dan ekosistem.

   Terkait persoalan sampah, Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan Indonesia akan bebas sampah pada tahun 2020.  Hari peduli sampah dijadikan momentum untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle) dalam pengelolaan sampah.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kerja bakti yang dilaksanakan oleh seluruh pegawai di setiap Perangkat Daerah untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional. Untuk itu Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga turut berpartisipasi dan ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan kantor Inspektorat Daerah mulai dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB setelah apel pagi. Kegiatan bersih-bersih dilakukan dengan cara memilah sampah organik dan anorganik. Acara gotong royong tersebut berjalan lancar dan selesai pada pukul 10.00 WIB.