A. DATANG LANGSUNG

Untuk melaporkan anda dipersilahkan untuk datang langsung ke:

INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Inspektorat Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung
Jalan Pulau Belitung Kota Pangkalpinang,
33418

B. TIDAK LANGSUNG

1. JALUR ELEKTRONIS

Online
Anda dapat langsung melaporkan dengan klik form LAPOR pada halaman website WBS-PROV. KEP. BABEL di alamat : wbs.inspektorat.babelprov.go.id
Atau bisa langsung klik disini
Telepon
(0717) 439313
Anda akan terhubung dengan operator WBS-PROV. KEP. BABEL yang akan menanyakan anda beberapa pertanyaan mengenai tindakan dugaan pelanggaran.
Anda dapat memilih untuk menyebutkan identitas anda atau anonym.
Diluar jam kerja anda bisa meninggalkan pesan dalam Bahasa Indonesia dalam mailbox nomer diatas.
Faksimili
Anda dapat mengirimkan faksimili (mohon menggunakan formulir yang disediakan) ke:
(0717) 439313
Anda diminta untuk memberikan informasi sebanyak mungkin mengenai tindakan dugaan pelanggaran pada formulir yang tersedia.
e-mail
Anda dapat mengirimkan e-mail ke:
pengaduan@babelprov.go.id
Anda diminta untuk memberikan informasi sebanyak mungkin sehubungan dengan tindakan yang dilaporkan dalam e-mail anda. Alamat e-mail anda tidak akan diberikan ke Tim Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanpa seijin anda.

2. JALUR NON ELEKTRONIS

Surat
Anda dapat mengirimkan surat (mohon menggunakan formulir yang disediakan) ke alamat :
INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Kantor INSPEKTORAT DAERAH, Jl. Pulau Belitung No. 3 Pangkalpinang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Kode Pos 33418
Kotak pengaduan
Kotak pengaduan tersedia di INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Kantor INSPEKTORAT DAERAH, Jl. Pulau Belitung No. 3 Pangkalpinang, 33418