A. DATANG LANGSUNG
Untuk melaporkan anda dipersilahkan untuk datang langsung ke:
INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Inspektorat Daerah Prov. Kep. Bangka BelitungJalan Pulau Belitung Kota Pangkalpinang,
33418
B. TIDAK LANGSUNG
1. JALUR ELEKTRONIS
Online |
Anda dapat langsung melaporkan dengan klik form LAPOR pada halaman website WBS-PROV. KEP. BABEL di alamat : wbs.inspektorat.babelprov.go.id Atau bisa langsung klik disini |
Telepon |
(0717) 439313
Anda akan terhubung dengan operator WBS-PROV. KEP. BABEL yang akan menanyakan anda beberapa pertanyaan mengenai tindakan dugaan pelanggaran. Anda dapat memilih untuk menyebutkan identitas anda atau anonym. Diluar jam kerja anda bisa meninggalkan pesan dalam Bahasa Indonesia dalam mailbox nomer diatas. |
Faksimili |
Anda dapat mengirimkan faksimili (mohon menggunakan formulir yang disediakan) ke:
(0717) 439313 Anda diminta untuk memberikan informasi sebanyak mungkin mengenai tindakan dugaan pelanggaran pada formulir yang tersedia. |
Anda dapat mengirimkan e-mail ke:
pengaduan@babelprov.go.id Anda diminta untuk memberikan informasi sebanyak mungkin sehubungan dengan tindakan yang dilaporkan dalam e-mail anda. Alamat e-mail anda tidak akan diberikan ke Tim Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanpa seijin anda. |
2. JALUR NON ELEKTRONIS
Surat |
Anda dapat mengirimkan surat (mohon menggunakan formulir yang disediakan) ke alamat :
INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Kantor INSPEKTORAT DAERAH, Jl. Pulau Belitung No. 3 Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kode Pos 33418 |
Kotak pengaduan |
Kotak pengaduan tersedia di INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Kantor INSPEKTORAT DAERAH, Jl. Pulau Belitung No. 3 Pangkalpinang, 33418 |