Apa Yang Perlu Dilaporkan
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
Pejabat/Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terduga melakukan tindak pidana korupsi yakni satu perbuatan yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara.
2. Pengaduan masyarakat:
Segala bentuk pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan, keluhan dan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang baik yang berhubungan dengan bidang pengawasan maupun tidak.
3. Benturan Kepentingan:
Pejabat/Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan/ atau tindakannya.
4. Gratifikasi:
Pegawai PEMPROV. KEP. BABEL yang menerima gratifikasi dan tidak lapor ke Tim Pengendalian Gratifikasi (TPG)/KPK yang sudah melewati batas waktu yang ditetapkan atau kondisi lain yang dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi