Kondisi yang ingin dicapai pada area perubahan ini adalah:
- Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh istansi pemerintah;
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang- undangan kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
- Menurunnya kebijakan yang menghambat investasi/perizinan/kemudahan berusaha;

