Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan susunan organisasi sebagai berikut:
| No | Jabatan | |
| 1. | Pimpinan : | Inspektur |
| 2. | Sekretariat : | – Sekretaris;
– Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan – Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan |
| 3. | Inspektur Pembantu : | – Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur;
– Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan, Sosial, Ekonomi dan Budaya; – Inspektur Pembantu Bidang Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah |
| 4. | Kelompok Jabatan Fungsional | |
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


