Piagam Audit Intern
Sistem Operasional Prosedur (SOP) Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Sosialisasi WBS PBJ feat. Asistensi e-LHKPN
Pada hari ini (08/03/19) tim dari Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi dan asistensi di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur, setelah sebelumnya telah melaksanakan serangkaian kegiatan serupa di beberapa Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sasaran yang ditargetkan pada kesempatan ini adalah Para Pegawai UPTD dan Sekolah Menengah Atas serta Kejuruan dan SLB yang tersebar di dua kabupaten tersebut. Terdapat dua kegiatan yang difokuskan oleh Tim, yaitu Sosialisasi mengenai Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Asistensi mengenai pengisian e-LHKPN.
Secara sistem yang dipergunakan, keduanya baik itu WBS maupun eLHKPN sudah sama-sama menggunakan sistem online, untuk mengakses nya anda dapat melakukannya dengan meng-klik pada tautan yang sudah kami sediakan di situs ini, yang berada di sebelah kanan atas beranda situs Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau dengan mengunjungi situsnya langsung di:
http://wbs.inaproc.id/ dan https://elhkpn.kpk.go.id/
dan jika ada membutuhkan asistensi serta bantuan terkait kedua sistem ini, anda dapat menghubungi rekan-rekan kami:
UNTUK WBS PBJ, dapat menghubungi
- Bapak Suman, hp: 081367197520;
- Bapak Nano, hp: 08117172936;
- Bapak Aap, hp: 08117178596;
UNTUK e-LHKPN, dapat menghubungi
- Bapak Dicky, hp: 081278333559;
- Bapak Ijal, hp: 081367708994;
- Bapak Ayi, hp: 081929000091;
- Bapak Nopri, hp: 081377773449;
- Bapak Mulyadi, hp: 08117175876;
- Ibu Farah, hp: 081271494433;
- Ibu Sisil, hp: 085319851986.
Kegiatan Pendampingan Penggunaan Modul e-Registration dan e-Filing Aplikasi e-LHKPN Unit Pengelola LHKPN se-Kepulauan Bangka Belitung
e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah aplikasi pelaporan harta kekayaan berbasis web yang dapat diakses di alamat www.elhkpn.kpk.go.id sehingga nantinya data yang di input oleh para Wajib Lapor secara otomatis akan tersimpan dalam server KPK.
Untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi tersebut di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka pihak KPK bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis yang bertajuk Kegiatan Pendampingan Penggunaan Modul e-Registration dan e-Filing Aplikasi e-LHKPN Unit Pengelola LHKPN se-Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan direncanakan pelaksanaannya selama 2 hari, yaitu hari pertama untuk Sosialisasi untuk tingkat pemda provinsi, dan hari kedua untuk tingkat pemda kabupaten/kota.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Drs. Yulizar Adnan, M.Si, dengan didampingi oleh Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Susanto, dan Irban Pemerintahan dan Aparatur Bapak Sumanjaya, S.E., M.Ak selaku moderator. Acara kemudian dilanjutkan dengan dengan sosialisasi dan bimbingan teknis oleh narasumber dari KPK.
Beberapa hal yang diperhatikan selain bimbingan teknis antara lain adalah:
- Penyelenggara Negara pada instansi akan mendapatkan akun (username dan password) setelah UPL mendaftarkan di aplikasi e-LHKPN (menu e-Registration)
- Untuk calon Penyelenggara Negara (misalnya Calon Kepala Daerah) dapat menghubungi KPK untuk mendapatkan akun (username dan password)
- Untuk data pendukung, Penyelenggara Negara dapat melaporkan secara online, dengan langsung mengunggah dokumen pendukung (bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan) pada field yang tersedia pada aplikasi.
- Penyelenggara Negara akan mendapatkan tanda terima setelah proses verifikasi oleh KPK, tanda terima tersebut dapat digunakan sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN.
- Bagi Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, maka sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.