PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memperoleh penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah dengan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2021 terbaik ketiga se-Babel dengan indeks 72,57 persen.
Penyerahan penghargaan ini diberikan oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron pada kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Selasa (8/3/2022).
Adapun peringkat pertama penghargaan indeks MCP 2021 diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan indeks 76,15 persen, dan peringkat kedua diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bangka dengan indeks 75,92 persen. Sedangkan untuk nilai rata-rata indeks MCP se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah 61 persen, dan indeks MCP Nasional sebesar 71 persen.
Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dapat terlaksana dengan baik, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang good governance dan clean goverment di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sehingga ia meminta kepada KPK untuk terus melakukan pendampingan perbaikan tata kelola dan meminta jajarannya untuk meningkatkan capaian sesuai evaluasi KPK.
“Semoga dalam rakor ini ada pendorong apa yang harus disempurnakan lagi ke depan dalam menyikapi delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah dari KPK ini,” harapnya.
Sementara itu Wakil KPK RI Nurul Ghufron mengatakan kehadiran KPK di Babel untuk rakor bersama Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Babel juga Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) APIP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan Tinggi di Babel dengan harapan memiliki visi yang sama untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bebas korupsi.
“Oleh karena itu kami ingin bergandengan tangan dengan pemda juga dengan DPRD untuk mengawal proses pemerintahan seperti kontrolnya, budgetingnya, APIP yang pro rakyat, termasuk juga dengan APH yang yang diamanahi untuk menegakan keadilan,” tuturnya.
“Kalau tiga pilar ini berjalan, pemdanya pro rakyat, pengawasan DPRD nya juga pro rakyat, APIP juga mengawasi agar akuntabel rupiah yang dibelanjakan dan APH nya pro keadilan, maka saya yakin di Babel ini tak akan ada korupsi,” lanjutnya.
Dengan melakukan rapat terintegrasi, ia berharap dan memiliki tujuan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati, dengan rapat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kemudian para penyelenggara negara ini tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Ia melanjutkan, KPK menggunakan tiga strategi untuk mengatasi tindak pidana korupsi yakni, pertama melalui pendidikan dan peran serta masyarakat, kedua pencegahan, dan ketiga penindakan.
“Kedatangan kami sebagai pengingat, KPK jangan dimusuhi, jangan dijauhi,” ujarnya.
Nurul Ghufron juga menjelaskan bahwa MCP merupakan tools KPK yang akan digunakan untuk meningkatkan prosedur agar mulai dari perencanaan anggaran, APIP, perizinan sampai ke alokasi dana desa tidak memiliki potensi atau meminimalisir potensi korupsi.
Dirinya juga mengungkapkan, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis di antaranya, kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah oleh Kepala Daerah se-Babel.
Sumber: Dinas Kominfo
Penulis: Lisia Ayu
Fotografer: Iyas Zi
Editor: Budi