e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah aplikasi pelaporan harta kekayaan berbasis web yang dapat diakses di alamat www.elhkpn.kpk.go.id sehingga nantinya data yang di input oleh para Wajib Lapor secara otomatis akan tersimpan dalam server KPK.
Untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi tersebut di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka pihak KPK bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis yang bertajuk Kegiatan Pendampingan Penggunaan Modul e-Registration dan e-Filing Aplikasi e-LHKPN Unit Pengelola LHKPN se-Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan direncanakan pelaksanaannya selama 2 hari, yaitu hari pertama untuk Sosialisasi untuk tingkat pemda provinsi, dan hari kedua untuk tingkat pemda kabupaten/kota.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Drs. Yulizar Adnan, M.Si, dengan didampingi oleh Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Susanto, dan Irban Pemerintahan dan Aparatur Bapak Sumanjaya, S.E., M.Ak selaku moderator. Acara kemudian dilanjutkan dengan dengan sosialisasi dan bimbingan teknis oleh narasumber dari KPK.
Beberapa hal yang diperhatikan selain bimbingan teknis antara lain adalah:
- Penyelenggara Negara pada instansi akan mendapatkan akun (username dan password) setelah UPL mendaftarkan di aplikasi e-LHKPN (menu e-Registration)
- Untuk calon Penyelenggara Negara (misalnya Calon Kepala Daerah) dapat menghubungi KPK untuk mendapatkan akun (username dan password)
- Untuk data pendukung, Penyelenggara Negara dapat melaporkan secara online, dengan langsung mengunggah dokumen pendukung (bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan) pada field yang tersedia pada aplikasi.
- Penyelenggara Negara akan mendapatkan tanda terima setelah proses verifikasi oleh KPK, tanda terima tersebut dapat digunakan sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN.
- Bagi Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, maka sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.