Maksud dan Tujuan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2015

Share This Post

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini memberikan tuntunan kepada semua instansi pemerintah untuk menyiapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bagian integral dari siklus akuntabilitas kinerja yang utuh yang dikerangkakan dalam suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Esensi dari SAKIP bagi Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah perwujudan dari implementasi sistem pengendalian manajemen sektor publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sistem pengendalian ini merupakan infrastruktur bagi manajemen Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan bahwa visi, misi dan tujuan strategis Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat dipenuhi melalui implementasi strategi pencapaiannya (program dan kegiatan) yang selaras. Atas dasar tersebut, siklus SAKIP diawali dengan penyusunan Rencana Strategik yang mendefinisikan visi, misi dan tujuan/sasaran strategis Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Secara selaras dan berkelanjutan setiap tahunnya ditetapkan program dan kegiatan untuk dilaksanakan dalam rangka pemenuhan visi, misi dan tujuan/sasaran strategis tersebut. Sistem pengukuran kinerja dibangun dan dikembangkan untuk menilai sejauh mana capaian kinerja Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil diperoleh. Pada setiap akhir periode pelaksanaan program/kegiatan, capaian kinerja yang berhasil diperoleh itu dikomunikasikan kepada para stakeholder dalam wujud Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah memiliki dua fungsi utama. Pertama, laporan kinerja merupakan sarana bagi Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada Gubernur. Kedua, laporan kinerja merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa datang. Dua fungsi utama Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tersebut merupakan cerminan dari maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah oleh setiap instansi pemerintah.

lapkin

Dengan demikian, maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LAPKIN Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 mencakup hal-hal berikut ini:

  • Aspek Akuntabilitas Kinerja bagi keperluan eksternal organisasi, menjadikan LAPKIN 2015 sebagai sarana pertanggungjawaban Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas capaian kinerja yang berhasil diperoleh selama Tahun 2015. Esensi capaian kinerja yang dilaporkan merujuk pada sampai sejauh mana visi, misi dan tujuan/sasaran strategis telah dicapai selama tahun 2015.
  • Aspek Manajemen Kinerja bagi keperluan internal organisasi, menjadikan LAPKIN 2015 sebagai sarana evaluasi pencapaian kinerja oleh manajemen Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bagi upaya-upaya perbaikan kinerja di masa datang. Untuk setiap celah kinerja yang ditemukan, manajemen Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat merumuskan strategi pemecahan masalahnya sehingga capaian kinerja Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

LEBH BANYAK BERITA

SIMENTARI

SIMENTARI Sistem Informasi Manajemen Risiko Terintegrasi

PELAPORAN
GRATIFIKASI

WBS ONLINE

WHISTLE BLOWING SYSTEM untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN

BENTURAN
KEPENTINGAN

HELO PERI

Layanan konsultasi penilaian risiko di lingkungan Provinsi KEP. BABEL

PELANGGARAN
KODE ETIK

E-ARSIP

Layanan ARSIP INTERNAL di lingkungan Inspektorat Provinsi KEP. BABEL

e_KONSULTASI

INSPEKTORAT pROVINSI BANGKA - BELITUNG

PACAK BAE